Materi MPLS - Wawasan Wiyata Mandala

A.
Pengertian
Wawasan wiyata mandala berasal dari kata wawasan,
wiyata dan mandala. Wawasan artinya suatu pandangan atau sikap yang mendalam
terhadap suatu hakikat. Wiyata artinya pendidikan. Mandala memiliki makna
tempat atau lingkungan. Jadi Wawasan Wiyata Mandala adalah
sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai
tempat menuntut ilmu pengetahuan.
Unsur-unsur wiyata mandala:
1.
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
2.
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung
jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah
3.
Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling
pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang
serasi)
4.
Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus
menjunjung tinggi martabat dan citra guru
5.
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya
dan mendukung antarwarga
B.
Sekolah dan Fungsinya
Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM
(Proses Belajar Mengajar), menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai,
ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah
merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan
mengembangkan:
1.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
2.
Pandangan hidup/kepribadian
3.
Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau
manusia dengan Tuhannya
4.
Kemampuan berkarya
Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat
belajar karena memiliki aturan/ tata tertib kehidupan yang mengatur
hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam suasana yang dinamis.
C.
Ciri-ciri Sekolah Sebagai Masyarakat Belajar
Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah:
1.
Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
2.
Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan
bekerja keras
3.
Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya
D.
Prinsip Sekolah
Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus
bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap
dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak sadar dapat menimbulkan
pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan,
tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup
menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat
sekolah itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat
sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan
pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal
hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang
mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah
kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari
berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup
(PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya
2.
Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik
belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran.
Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang
orangtua bahkan menjadi seorang kakak
3.
Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang
adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan
mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of
experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi,
kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi)
4.
Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan
minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard
Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya
yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan
bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan
lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang
5.
Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar
intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun
kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang
6.
Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk
mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan
berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain
7.
Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan
watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan
berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap
bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak
yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah
8.
Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam
dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus
dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri.
Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu
menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik
akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan
mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya
9.
Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning
society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta
didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi
masyarakat di lingkungan sekitar
E.
Penggunaan Sekolah
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang
diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak
diperbolehkan dijadikan sebagai tempat:
1.
Ajang promosi/penjualan produk-produk perniagaan
yang tidak berhubungan dengan pendidikan
2.
Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua
pihak
3.
Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran
agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang
4.
Propaganda politik/kampanye
5.
Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin
Pemerintah Daerah
6.
Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan,
perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak
kondusif
F.
Penataan Wiyata Mandala dalam Upaya Ketahanan Sekolah
1.
Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada
upaya-upaya yang bersifat preventif
2.
Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan
fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui
langkah-langkah:
a.
Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama
warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan
yang dapat mengganggu proses belajar mengajar
b.
Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten
dan berkelanjutan
c.
Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan
pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah
d.
Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang
bermasalah
e.
Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran
hukum bagi siswa
f.
Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan,
etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin
g.
Pengembangan logika para siswa, rajin belajar,
gairah menulis, gemar membaca/ informasi/ penemuan para ahli
h.
Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
dan pengembangan diri
i.
Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan
iptek
G.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Wiyata
Mandala
Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan
bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina
pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran
serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di
sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
Melaksanakan program-program yang telah disusun
bersama Komite Sekolah
2.
Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan
pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat
3.
Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk
perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan,
tata tertib, tata upacara dan lain lain)
4.
Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil
yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa)
5.
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang
ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan
sebagainya
H.
Mekanisme dalam Pelaksanaan Wiyata Mandala
Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya
penanggulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat
menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap
dan berlanjut sebagai berikut:
1.
Tahap Preventif. Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang
dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara
lain:
a.
Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta
menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan
dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk melakukan hal-hal
negatif
b.
Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak
pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah
c.
Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan
razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah
d.
Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
e.
Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun
perorangan dalam kegiatan sekolah
f.
Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau
kegiatan ekstrakurikuler lainnya
g.
Meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler pada masa
awal/akhir semester dan masa liburan sekolah
h.
Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada
saat berangkat/ usai sekolah
2.
Tahap Represif. Upaya untuk menindak siswa yang telah
melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti:
a.
Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan
berikut orangtua/pendidik pembinanya
b.
Membatasi areal tempat terjadinya aksi
c.
Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah
timbulnya isu-isu baru
d.
Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila
terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan
kriminalitas di lingkungan sekolah
e.
Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar
sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum
f.
Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan
dan penyuluhan
g.
Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku